Onani Dengan Tangan
Seseorang bertanya kepada Al Imam Asy Syaukani,
“Apa pendapat
anda –semoga Allah melanggengkan faidah-faidah anda dan memanjangkan umur anda- tentang onani dengan tangan, paha atau yang semisalnya, atau dengan perkara lainnya? Apakah yang seperti itu diharamkan atau tidak? Apakah diadzab atau tidak? Apakah mendapat pahala ketika darurat menimpa dan hampir memaksanya untuk berbuat zina ataukah tidak?”
Bagaimana jawaban Al Imam Asy Syaukani? Bagaimana pula tanggapan Asy Syaikh Muqbil bin Hadi terhadap jawaban beliau ini? Apa pandangan ahli medis terhadap onani? Apakah efek jelek onani hanya merupakan efek psikis saja? Bagaimana pula cara menghilangkan kebiasan onani? Temukan jawabannya di buku yang sangat bermanfaat, terutama bagi para pemuda ini!
Judul Asli: بلوغ المنى في حكم الإستمنى, Penulis: Al Imam Asy Syaukani dan Asy Syaikh Muqbil bin Hadi
Judul Indonesia: Bahas Tuntas Hukum Onani, Penerjemah: Abu Hudzaifah Yahya, Abu Umar Urwah dan Abu Luqman Abdullah, Editor, Desain Sampul, dan Tata Letak: Tim Al Husna, Muraja’ah: Al Ustadz Abu Abdirrahman Abdul Aziz, Cover: Dov, Ukuran Buku: 14 x 21 cm, Tebal: 104 halaman.
Penerbit Al Husna – Jogjakarta, www.penerbit. al-husna. com, penerbit@al- husna.com, YM: penerbitalhusna Telp (0274) 6821152 HP 08562859145
dede berkata,
September 11, 2009 pada 10:23 am
apakah dosa melakukan onani.?
di beri azab tidak.?
apakah ada penyakit sering onani..?